Konsorsium PNRI Tunggu Kejelasan


Konsorsium PNRI menyatakan pembayaran termin milik PT Sandipala Arthaputra masih utuh dan tidak pernah diambil alih oleh konsorsium terkait kisruh tunggakan pembayaraan dalam proyek e-KTP. 

Kuasa hukum Konsorsium PNRI Jimmy Simanjuntak mengatakan pembayaran akan disetorkan segera setelah adanya penyelesaian atau pun putusan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

“Sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk Konsorsium PNRI yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini sejak awal,” kata Jimmy dalam rilis yang Bisnis terima Rabu (3/4).

Jimmy menegaskan konsorsium bersedia membayar tagihan yang diajukan oleh Sandipala. Namun, adanya sengketa internal di Sandipala yang bikin konsorsium urung membayarnya.

Menurutnya, sengketa internal Sandipala terjadi antara pemilik perusahaan, Paulus Tannos, dengan pemegang 40% saham lainnya Vecky Alex Lumantauw. 

Jimmy mengatakan karena banyaknnya laporan polisi ini, maka konsorsium lebih hati-hati melakukan pembayaran. 

Seperti diketahui, Sandipala Arthaputra mensomasi Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) terkait tunggakan pembayaraan di proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Perusahaan yang bergerak di bidang smart card dan security printing tersebut memberikan batas waktu 7 hari kepada konsorsium PNRI untuk melakukan pembayaran.

"Kami memberikan batas waktu 7 hari terhitung hari ini. Jika tidak ada pembayaran kami akan mengambil langkah hukum," kata kuasa hukum Sandipala F. Rifki, Selasa (2/4).

Sandipala mengancam akan mengajukan gugatan wanprestasi jika PNRI tidak segera melunasi tagihan yang mencapai sekitar Rp10 miliar.

Rifki menjelaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban di proyek e-KTP. Sandipala bertanggung jawab untuk pengadaan blanko kartu e-KTP dan menangani personalisasi serta pengiriman e-KTP.

Namun, terhitung sejak Desember 2012 hingga saat ini konsorsium tidak kunjung memenuhi kewajibannya. Padahal, konsorsium sendiri sudah menerima pembayaran oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Buntut dari permasalahan ini, akhirnya Sandipala memutuskan untuk menghentikan pekerjaan di proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI adalah pemenang dalam tender pekerjaan proyek E-KTP berbasis NIK Nasional. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah menjatuhkan sanksi denda Rp20 miliar karena menemukan persekongkolan tender. Putusan tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan negeri. 

Konsorsium terdiri dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT. Sucofindo (Persero), PT. LEN Industri (Persero), PT. Quadra Solution, dan PT. Sandipala Arthaputra. 

Jimmy mengatakan dalam proses pengerjaan proyek PNRI menerima pemberitahuan dari PT Bank Artha Graha International Tbk, yang menginformasikan bahwa Sandipala  telah menjaminkan tagihan pembayaran yang menjadi miliknya untuk pekerjaan proyek itu.

“Hal ini baru diketahui oleh Konsorsium PNRI setelah proyek E-KTP berlangsung cukup lama dan tidak pernah ada pemberitahuan apa pun sebelumnya mengenai hal tersebut,” katanya.

Permasalahan tersebut berkembang dengan adanya permintaan dari salah satu Direktur Sandipala Vecky Alex Lumantauw. 

Vecky mengirim surat permintaan kepada Konsorsium PNRI untuk membayarkan pembayaran termin milik Sandipala Arthaputra ke rekening perusahaan di Bank Artha Graha.

Namun hal ini dibantah oleh surat Direktur Utama Sandipala Paulus Tannos yang meminta pembayaran tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang ada di Bank BCA. Dalam perjalanannya rekening BCA tersebut telah diblokir atas permintaan Kepolisian.

Menurut Jimmy sengketa kedua direktur ini berlanjut sampai adanya laporan pengaduan ke Kepolisian oleh Vecky terhadap Paulus sebanyak tiga kali. 

“Konsorsium PNRI selama ini telah banyak membantu PT Sandipala yang menunggak pembayaran kepada beberapa pihak vendor dengan cara mem-bridging (meminjamkan) dana dengan langsung membayar kepada vendor-vendor,” kata Jimmy dalam rilisnya. 

Dia menegaskan tindakan Paulus Tannos yang telah merumahkan karyawannya dan menghentikan segala pekerjaan merupakan suatu tindakan sepihak dan tidak memiliki hubungannya dengan tindakan konsorsium.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال