Hati-hati Tawaran MMM

Duniatera - Di kalangan pelaku “bisnis online,” skema piramida sudah begitu akrab dan dijalankan dengan berbagai macam sebutan; ponzi, money game, HYIP, hingga mereka yang mengaku multi level marketing tetapi tanpa produk.

Selain PT Boss Venture yang masuk Indonesia dan mendapat surat pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akhir-akhir ini populer pula jaringan MMM.

Dalam berbagai presentasi yang bisa didapatkan secara online maupun dalam pertemuan-pertemuan offline (yang kemudian diunggah ke Youtube), disebutkan bahwa sistem MMM adalah saling bantu, dianggap bukan sebagai bisnis atau investasi.

Jika Anda bergabung, maka akan diminta untuk membantu atau menyetorkan sejumlah uang kepada seorang anggota yang lebih dahulu bergabung. “MMM adalah komunitas dimana semua peserta saling membantu,” ungkap website mmmindonesia.com.

Setoran pertama itu sebagai deposit, dan Anda tinggal ongkang-ongkang kaki menunggu return 30%-55% per bulannya.

“Bonus sebesar 30%-55% tersebut dapat diperoleh karena iklan-iklan promosi yang telah diluncurkan, dan juga diperoleh dari rekrutmen anggota-anggota baru oleh para manajer MMM,” jelas mmmindonesia.com.

Asal tahu saja, MMM bukan barang baru di negeri asalnya, Rusia. Sergei Mavrodi adalah pendiri MMM pada 1990-an yang kemudian ditutup polisi. Pada awalnya MMM adalah perusahaan importir dan baru mulai menjalankan skema Ponzi pada 1992.

Pendirinya, selain Sergei Mavrodi , ada saudaranya kandungnya Vyacheslav Mavrodi, dan Olga Melnikova. MMM merupakan singkatan nama ketiganya.

Skema Ponzi adalah istilah dalam dunia fraud keuangan yang mirip dengan skema piramida. Istilah itu diambil dari penipu Charles Ponzi yang merupakan mafia Italia dan melakukan penipuan dengan skema tersebut di Amerika Serikat mulai 1920-an.

Namun, tokoh paling besar dalam skema Ponzi adalah Bernard Madoff yang sukses mempecundangi orang-orang kaya AS selama puluhan tahun. Madoff adalah mantan pialang saham, penasihat investasi , dan pemodal. Bahkan dia pernah menjabat kepala pasar saham NASDAQ.

Madoff membangun firma Wall Street, Bernard L. Madoff Investment Securities LLC pada tahun 1960 dan menjabat sebagai direktur hingga 11 Desember 2008, ketika dia ditahan dan didakwa atas penipuan sekuritas. Penyidik federal menyebut perkiraan kerugian nasabah, termasuk keuntungan palsu, bernilai hampir US$65 miliar.

Skema sejenis dijalankan Mavrodi sebelum pada 1997 sebuah pengadilan di Moskow menghukumnya 4,5 tahun penjara dan denda 10.000 rubles atau setara US$390. Pada 2011 pria Rusia ini meluncurkan ulang skema piramida baru yang disebutnya sebagai MMM-2011.

Mavrodi menyebut tujuannya membentuk MMM lagi adalah menghancurkan sistem finansial global. “Saya menganggap sistem keuangan saat ini tidak adil. Ini tidak adil bahwa beberapa orang memiliki miliaran [dolar] sementara yang lain tidak memiliki apa-apa,” katanya seperti ditulis http://www.rferl.org pada 15 Maret 2012.

Dalam berita itu disebut bahwa prisinp di balik MMM yang baru sama saja dengan skema Ponzi—investor awal menerima keuntungan dari investor berikutnya. Mavrodi sendiri menjanjikan pengembalian 20%-70% per bulan.

Mavrodi menggambarkan MMM-2011 sebagai jaringan sosial keuangan dimana anggota memberikan uang kepada anggota yang lain. Prinsipnya adalah memberikan uang kepada pihak lain sebagai bentuk pertolongan, dan kemudian dia yang memberikan dananya itu akan dibantu pihak lain yang baru masuk dalam skema ini.

Sejauh ini tidak ada otoritas di Indonesia yang memberikan tindakkan tegas, sekalipun dalam Undang-undang Perdagangan terbaru disebutkan bahwa skema piramida dilarang.

“Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang” bunyi pasal Pasal 9 UU Perdagangan.

Ancamannya, bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida, adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Beleid ini sendiri mengartikan skema piramida sebagai isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang.

“Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.”

Inaya Basari

Penulis keuangan Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال