Butet Kartaradjasa Vs BRI Syariah Masuk Mediasi

Majelis hakim minta Butet Kartaradjasa dan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah berunding lewat jalur mediasi guna menyelesaikan sengketa terkait gadai emas.

Pada sidang Selasa (2/4) ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua menunjuk Amin Sutikno, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai mediator.

“Kami beri kesempatan untuk mediasi selama 40 hari,” kata Kasianus. Jika mediasi berhasil maka penggugat dapat mencabut gugatannya, namun bila gagal maka perkara akan dilanjutkan.

Indra Perbawa, kuasa hukum Butet dkk, menyatakan akan mengikuti proses mediasi. “Jika bisa damai ya bagus. Kalau mediatornya hakim mungkin akan lain jadinya,” katanya.

Sebelum mengajukan gugatan, kata Indra, pihak penggugat telah melakukan negosiasi dengan BRI Syariah namun tak menemukan hasil.

Sementara itu, kuasa hukum BRI Syariah Beth Jasuance mengatakan akan mengikuti proses mediasi yang disediakan oleh pengadilan. “Kita lihat saja nanti dalam mediasi,” katanya.

Dia belum mau memberikan tanggapan atas gugatan Butet dkk dengan alasan belum masuk pada pokok perkara.

Seperti diketahui, seniman asal Yogyakarta itu bersama dengan enam nasabah gadai emas BRI Syariah lainnya mengajukan gugatan permbuatan melawan hukum kepada BRI Syariah.

Selain Butet, penggugat lainnya adalah Widodo (penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Para penggugat tersebut minta ganti rugi materil dan imateril kepada BRI Syariah sejumlah Rp47,78 miliar. 

Para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Sejak 2010, Butet tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Menurut berkas gugatan, produk investasi emas itu berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah).

Para nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Namun, pada awal 2012, saat Butet dkk. hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya.

BRI Syariah malah meminta Butet dkk menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/Dpbs tentang pengawasan produk qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha Syariah.

Penggugat mengaku heran dan terkejut dengan adanya surat edaran ini. Karena pada saat ditawari produk gadai ini, BI telah mengizinkan pemasarannya kepada masyarakat dan terdapat jaminan aman dari BRI Syariah.

Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Penggugat menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.

Butet sendiri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, penggugat menuduh BRI Syariah melanggar Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Selama ini para penggugat tidak pernah menduga dalam menaruhkan kepercayaan yang begitu besar kepada tergugat, ternyata disalahgunakan oleh tergugat dengan menjual emas yang dijaminkan dan diposisikan sebagai debitur macet, sehingga hal tersebut sangat merugikan para penggugat sebagai Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia Syariah baik materiil maupun immaterial," katanya dalam gugatan.

Selain ganti rugi, tuntutan Butet dkk antara lain menyatakan perjanjian qardh dan ijarah terhadap investasi emas berupa Produk Gadai Syariah Emas itu adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Inaya Basari

Penulis keuangan Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال