PGN Kalah, Dihukum Rp180 juta


Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar Rp180 juta yang harus diberikan kepada Rimba Aritonang, pemilik desain  sock adaptor. 

Dalam putusannya hari ini majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno mengabulkan gugatan  M Rimba Aritonang. "Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk sebagian,” kata Amin, Rabu (3/4).

Nilai ganti rugi yang harus dibayar PGN karena menggunakan desain industri sock adaptor milik Rimba adalah sebesar Rp180 juta, lebih kecil dari permintaan dalam gugatan. Sebelumnya Rimba meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp132 miliar. 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan Rimba terbukti sebagai pemegang hak desain industri sock adaptor yang telah terdaftar pada 28 Agustus 2006 ke Ditjen HKI. Desain itu dilindungi dengan No. ID 0009708-D berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa.”

"Saat pendaftaran desain industri ini, tergugat (PGN) tidak pernah menyampaikan keberatannya," kata Amin. 

Desain industri milik Rimba terbukti memenuhi syarat kebaharuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU tentang Desain industri. Hal ini menyangkal pembelaan PGN bahwa desain itu sama sekali tidak memiliki keunikan atau kekhasan tersendiri.

Tambah lagi, saat Rimba meminta royalti atas penggunaan desain industri, ternyata PGN sama sekali tidak melakukan bantahan. Perusahaan pelat merah itu pernah menawarkan pembelian.

Kuasa hukum PGN Andreas Nahot Silitongan belum bisa mengambil keputusan mengajukan upaya hukum atau tidak. "Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan klien," ujarnya. 

Meski gugatannya dikabulkan oleh pengadilan namun tidak membuat Rimba puas. Pihaknya berencana bakal mengajukan upaya kasasi atas putusan ini. 

"Ketidakpuasan kami perihal ganti rugi Rp180 juta. Ganti rugi itu berdasarkan ketetapan waktu itu, sedangkan kami sudah mengalami kerugian sampai sekarang," paparnya. 

PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan Rimba untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. 

Sebelumnya, PGN pernah bertemu dengan Rimba dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kespakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai dengan yang diinginkan penggugat.

Walau tak berhasil membelinya, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Rimba menilai perbuatan PGN ini melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.

Dalam gugatan disebutkan bahwa PGN telah menggunakan dan memproduksi alat yang menggunakan desain industri milik Rimba sejak 2006. 

Atas pelanggaran itu Rimba menuntut ganti rugi materil Rp32,39 miliar dan kerugian moril Rp100 miliar. Gugatan No.73/D.I/2012/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada 14 November 2012. 

PGN menyebut bahwa dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan penggunaan pipa baja dan polyethylene, desain sock adaptor tersebut sudah pernah digunakan dan diproduksi sejak 1990. PGN juga telah menggunakannya sejak 1990. 

Gugatan balik PGN juga ditolak oleh majelis hakim. PGN mengajukan gugatan rekonpensi yang isinya minta agar majelsi hakim membatalkan desain industri milik Rimba tersebut.

Tergugat menyebutkan bahwa pendaftaran desain sock adaptor dilakukan Rimba dalam hubungan dinas dengan PGN. Rimba tercatat sebagai karyawan PGN sejak tanggal 20 Desember 1965 sampai tanggal 14 April 1997.

Inaya Basari

Penulis keuangan Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال