Indonesia Larang Transaksi E-Commerce di Media Sosial, TikTok Terpukul



JAKARTA — Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan pada hari Rabu. Hal ini menjadi pukulan bagi aplikasi video pendek TikTok, yang sedang berupaya mengembangkan bisnis e-commerce-nya di ekonomi terbesar Asia Tenggara.

Pemerintah menyatakan langkah ini, yang berlaku segera, bertujuan melindungi pedagang offline dan marketplace. Alasan lainnya adalah harga predator di platform media sosial yang mengancam usaha kecil dan menengah.

Keputusan ini diambil tiga bulan setelah TikTok berkomitmen untuk berinvestasi miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, dalam upaya besar untuk membangun platform e-commerce TikTok Shop.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dari China, memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia dan berusaha mengubah basis pengguna besar ini menjadi sumber pendapatan e-commerce utama.

Seorang juru bicara TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan mencari jalan konstruktif ke depan dan "sangat prihatin" dengan pengumuman ini, "terutama bagaimana ini akan mempengaruhi mata pencaharian dari 6 juta" penjual lokal yang aktif di TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari Rabu mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan kompetisi bisnis yang "adil dan benar", serta melindungi data pengguna.

Dia memperingatkan bahaya membiarkan media sosial menjadi platform e-commerce, toko, dan bank secara bersamaan.

Regulasi baru juga mengharuskan platform e-commerce di Indonesia menetapkan harga minimum $100 untuk beberapa barang yang dibeli langsung dari luar negeri, sesuai dengan dokumen regulasi yang ditinjau oleh Reuters. Semua produk yang ditawarkan harus memenuhi standar lokal.

Zulkifli mengatakan TikTok memiliki satu minggu untuk mematuhi regulasi atau menghadapi ancaman penutupan. Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga, sebelumnya menyebut fitur live streaming TikTok sebagai contoh orang menjual barang di media sosial.

Firma riset BMI mengatakan TikTok akan menjadi satu-satunya bisnis yang terpengaruh oleh larangan transaksi ini dan langkah ini kemungkinan tidak akan merusak pertumbuhan industri pasar digital.

Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh seperti GoTo's Tokopedia, Shopee dari Sea, dan Lazada milik raksasa e-commerce China, Alibaba.

Transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir $52 miliar tahun lalu dan dari jumlah itu, 5% terjadi di TikTok, menurut data dari konsultan Momentum Works.

Indonesia adalah salah satu pasar di mana TikTok meluncurkan TikTok Shop, karena berusaha memanfaatkan basis pengguna besarnya di negara ini.


Reaksi dari pengecer bercampur aduk.

Fahmi Ridho, pedagang pakaian di TikTok, mengatakan platform ini adalah cara bagi toko untuk pulih dari pukulan pandemi Covid-19.

"Penjualan tidak harus melalui toko fisik, bisa dilakukan secara online atau di mana saja," katanya. "Semua masih akan memiliki bagian."

Namun, Edri, yang hanya menggunakan satu nama dan menjual pakaian di pasar grosir utama di Jakarta, setuju dengan regulasi dan menekankan bahwa harus ada batasan pada barang yang dijual online.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال