Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Usia Maksimal Capres 70 Tahun


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji Undang-Undang Pemilu yang meminta batasan usia untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) menjadi minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.

Permohonan dengan Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono. Dalam permohonannya, Rudy berharap MK menetapkan batas usia minimum sebesar 40 tahun dan maksimum sebesar 70 tahun sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Namun, pada hari Senin, 23 Oktober 2023, di Gedung MK RI, Jakarta, Anwar Usman, saat membaca amar putusan, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasan yang diajukan oleh Mahkamah adalah bahwa pemohonan telah kehilangan objek. Oleh karena itu, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonannya tidak menjadi pertimbangan.

Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa Rudy mengajukan permohonan tersebut. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat meminta Rudy untuk memberikan alasan-alasan mengapa harus ada batas atas 70 tahun. 

Sebagai tanggapan, Rudy mengungkapkan keinginannya sebagai warga negara untuk dipimpin oleh pemimpin yang sehat. Menurut pandangannya, presiden atau wakil presiden yang mungkin mengalami sakit di masa jabatannya akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugas dengan maksimal, yang pada akhirnya dapat merugikan warga negara.

Namun, ada dugaan lain yang mencuat, yaitu apakah permohonan ini bertujuan untuk menghalangi salah satu bakal calon presiden, yaitu Prabowo Subianto, dari pencalonan dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. 

Menanggapi hal ini, Rudy dengan tegas membantah dugaan tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk penyempurnaan aturan di masa mendatang dan bukan berkaitan dengan kontestasi pemilihan yang akan datang.

Kasus batasan usia untuk Capres-Cawapres bukanlah hal baru di Indonesia. MK sebelumnya telah mempertimbangkan beberapa permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimum. Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang semula "berusia paling rendah 40 tahun" diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

Akibat dari keputusan ini, Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, kini resmi menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Kontroversi mengenai batas usia ini mencerminkan pentingnya debat hukum dan konstitusi dalam menentukan syarat dan kualifikasi bagi pemimpin negara. Meskipun permohonan Rudy Hartono ditolak oleh MK, pertanyaan mengenai usia maksimal dan minimal bagi seorang calon pemimpin tetap relevan dalam diskusi publik, mengingat pentingnya peran pemimpin bagi masa depan sebuah negara.

Sebagai catatan, meskipun permohonan ini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, diskusi mengenai syarat dan kualifikasi bagi calon pemimpin diharapkan terus berlanjut untuk memastikan Indonesia mendapatkan pemimpin yang terbaik bagi masa depannya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال